31 Mei: World No Tobacco Day

Minggu, 30 Mei 2010

Tahukah anda bahwa tanggal 31 Mei adalah hari anti Tembakau Se-Dunia ?
Ya, kebanyakan orang tidak mengetahui peringatan hari tersebut apalagi esensi dan tujuan di canangkannya hari anti tembakau internasional. Tidak tanggung-tanggung hari tersebut dicanangkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau lebih dekenal dengan WHO (World Health Organization).

57 persen dalam rumah tangga di Indonesia itu diketahui mempunyai sedikitnya satu perokok. Tak hanya itu, hampir semua perokok itu sekitar 91, 8 persen merokok di dalam rumah.
Seseorang yang bukan perokok dan menikah dengan perokok dikhawatirkan akan mempunyai resiko menderita kanker paru-paru sebesar 20 sampai 30 persen. Selain itu, juga berresiko terkena penyakit jantung.

“Rokok menyebabkan terjadinya penyakit tidak menular seperti cardiovaskular, struk, kanker paruparu dan juga kanker mulut serta kelainan pada kehamilan. Menurut badan kesehatan dunia (WHO), rokok adalah pembunuh yang akrab di tengah masyarakat. Setiap detiknya setiap orang meninggal karena rokok”, kata Kepala Promosi Depkes, Lilik Sulistyowati

Sedangkan menurut datan Epidemi dunia menunjukkan tembakau membunuh lima juta orang setiap tahunnya. Jika ini terus berlanjut maka dikhawatirkan bahaya rokok di tahun 2020 akan menyebabkan terjadinya sepuluh juta kematian. Dan 70 % kematian itu terjadi di negara yang sedang berkembang.
"Tingginya populasi dan konsumsi rokok menempatkan Indonesia pada urutan ketiga konsumen tembakau atau rokok di dunia. Dengan konsumsi sebanyak 220 milyar batang pertahun 2005," ucapnya.
Sebanyak 43 juta anak Indonesia saat ini hidup serumah dengan perokokdan menghirup asap tembakau pasif atau asap tembakau lingkungan.

Bahkan WHO memperkirakan 25% kematian pada laki-laki di Indonesia disebabkan karena telah merokok selama sepuluh tahun.
Yang lebih memprihatinkan lagi, di Indonesia belum ada larangan untuk beriklan, promosi dan sponsor secara total sehingga dapat berimplikasi pada meningkatnya jumlah perokok baru dan perokok usia dini.

Berbagai upaya juga tetap dilakukan untuk mengurangi jumlah perokok baru, terutama untuk tiga aspek utama yang diperjuangkan, yaitu:
1. Meminta Pemerintah untuk meningkatkan cukai rokok
2. Meminta Pemerintah memberlakukan larangan bagi industri rokok untuk beriklan, berpromosi dan menjadi sponsor (Total Ban)
3. Memperjuangkan peraturan perundang undangan area bebas asap rokok (Free Smoking Area).

Selain memperjuangkan ketiga hal tersebut, Komnas PMM (Komisi Nasional Penanggulangan Masalah Merokok) juga mendorong Tobacco Free Sport, yaitu meminta Pemerintah untuk tidak menjadikan perusahaan rokok sebagai sponsor kegiatan olah raga, karena akan bertentangan dengan nilai promotif tentang hidup sehat dan sportif dari atlet olah raga.

Jadi, bagaimana dengan Anda ? Ayo berpartisipasi dengan menyebarkan link advokasi ini ke teman-teman dan kontak anda atau melalui media

Sumber :
- h-win.co.cc
- suaramedia.com
- rapling.wordpress.com
- who.int/tobacco

0 komentar:

 
 
 

Silahkan bergabung menjadi teman kami

Lowongan Kerja

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Domain Gratis